Top Artikel
-
Pelaksanaan Monev Pengelolaan Keuangan, Aset, dan
JATITENGAH – Inspektorat Kabupaten Blitar menerjunkan tim untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) .. ..
29 Jul 2026 Straw Hat -
Implemetnasi Aplikasi SRIKANDI
JATITENGAH – Pemerintah Kecamatan Selopuro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan .. ..
27 Jul 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT DD Bulan Juni dan Juli Tahun 2026
JATITENGAH - Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026
Selasa, 22 Juli 2026 Pemerintah Desa Jatitengah kembali menyalurkan .. ..
22 Jul 2026 Straw Hat -
Evaluasi Pelaksaan APBDes Semester I Tahun 2026
JATITENGAH - Sesuai dengan surat dari Kecamatan Selopuro Nomor : B/463.01.02.01/282/409.51/2026 Perihal Jadwal Evaluasi .. ..
21 Jul 2026 Straw Hat -
Ruwatan Massal dan Rangkaian Bersih Desa Jatitenga
JATITENGAH - Pemerintah Desa Jatitengah Selopuro bersama seluruh lapisan masyarakat memadukan ritual spiritual .. ..
04 Jul 2026 Straw Hat
- Home
- SOSIAL
- Penyampaian Jadwal Redistribusi KKS 2026
Penyampaian Jadwal Redistribusi KKS 2026

Menindaklanjuti Surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Blitar Nomor: BLT/6/522 Tanggal 18 Februari 2026 Perihal Penyampaian Jadwal Penyaluran Bansos 2026, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Proses Redistribusi KKS dan Buku Tabungan BNI, mohon bantuan Saudara menginformasikan kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah Saudara untuk menghadirkan semua KPM sesuai daftar yang tersedia.
2. Jadwal Pelaksanaan Redistribusi KKS dan Buku Tabungan, dilaksanakan pada:
Hari : Senin dan Selasa
Tanggal : 23 dan 24 Februari 2026
Waktu : 08.00 s.d 10.00 WIB
Lokasi : Terlampir Untuk KPM yang dapat hadir dan tidak diwakilkan:
a. Membawa KTP Asli dan KK Asli
b. Membawa Fotocopy KTP dan KK (masing-masing 1 lembar)
c. Membawa Form Pembukaan Rekening Pandai yang telah diisi (form dapat diambil ke pendamping di masing-masing wilayah)
4. Untuk KPM yang diwakilkan karena Sakit, Disabilitas berkebutuhan khusus, ODGJ, Lansia yang kesulitan mobilitas
a. Membawa KTP Asli dan KK Asli
b. Membawa Fotocopy KTP dan KK (masing-masing 1 lembar)
c. Surat Keterangan Sakit/ dalam kondisi ODGJ dari Puskesmas/ Rumah Sakit/ Petugas Kesehatan
d. Membawa Form Pembukaan Rekening Pandai yang telah diisi dibubuhi Tanda Tangan KPM, Cap Jempol KPM, Tanda Tangan Pendamping, Tanda Tangan Kepala Desa/Lurah setempat dan Melampirkan Foto KPM saat melakukan tanda tangan/ cap jempol
e. Surat Kuasa bermaterai yang dikuasakan pada ahli waris satu garis keturunan yang dilengkapi dengan KTP, KK Penerima Kuasa disertai Fotocopy masing-masing 1 Lembar (Format Surat Kuasa Terlampir)
f. Surat Keterangan Desa/Kelurahan bahwa KPM tersebut benar-benar penerima bansos dan untuk penyerahan KKS dan Buku Tabungan dikuasakan kepada ahli waris terlampir
g. Surat Keterangan Dinas Sosial bahwa KPM tersebut benar-benar penerima bansos dan untuk penyerahan KKS dan Buku Tabungan dikuasakan kepada ahli waris terlampir
h. Melampirkan foto kondisi KPM
